UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 4
BAB 3 — SYARAT-SYARAT UNTUK MENERIMA.
Anggota-anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum pada
atau meninggal karena sebab-sebab lain, sesudah tanggal 5 Oktober 1953, menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" secara posthuum. Dalam hal yang demikian itu tanda kehormatan ini diterimakan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat.
