UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 5
BAB 3 — SYARAT-SYARAT UNTUK MENERIMA.
Presiden. menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang waktu masa dinas, yang menjadi syarat untuk menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", ialah waktu delapan tahun antara tanggal 5 Oktober 1945 dan tanggal 5 Oktober 1953, dapat menetapkan pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa delapan tahun itu, telah memenuhi masa dinas terus menerus untuk waktu paling sedikit tujuh tahun.
BENTUK.
