UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 11
BAB 6 — PENCABUTAN.
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang, apabila anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 3 :
- dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
- dijatuhi hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari Angkatan Perang oleh Pengadilan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk menjadi anggota alat perlengkapan bersenjata;
- dikeluarkan dari Angkatan Perang berhubung kelakuannya, berdasarkan ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Tata tertib Tentara, atau berdasarkan hukum administratip;
- masuk dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.
