UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 10
BAB 5 — CARA MEMAKAI.
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" tidak boleh dipakai oleh anggota Angkatan Perang pada waktu menjalankan: hukuman penjara pidana, hukuman penjara tata tertib tentara, penahanan atau selam menjalankan pekerjaan lain sebagai pengganti penahanan.
