UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 12
BAB 6 — PENCABUTAN.
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang, apabila bekas anggota Angkatan Perang, yang dimaksud dalam pasal 8:
- dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
- dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan pada alat perlengkapan bersenjata;
- dikeluarkan tidak dengan hormat dari jabatan atau pekerjaan Pemerintah.
PEMBERIAN.
