UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 8
BAB 5 — CARA MEMAKAI.
Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam
