UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 7
BAB 5 — CARA MEMAKAI.
Anggota-anggota Angkatan Perang yang dimaksudkan dalam pasal 3 memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", lengkap pada pakaian upacara, pada upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang, pada sebuah pita, yang dibuat dari sutera berukuran lebar tiga puluh empat milimeter, panjang tiga puluh delapan milimeter, berwarna dasar putih, dengan delapan garis-garis merah tegak lurus dan berukuran lebar dua milimeter, pada dada sebelah kiri, diatas saku baju.
