UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Yang dimaksudkan dalam undang-undang ini dengan:
- Presiden, ialah Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Pertahanan, ialah Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
- masa satu windu ialah masa delapan tahun yang pertama dalam usia Angkatan Perang Republik Indonesia ialah waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 sampai tanggal 5 Oktober 1953;
- anggota Angkatan Perang, ialah anggota militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia dengan tidak memandang pangkat dan kedudukannya.
NAMA
