ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan
Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja
Negara;
- Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor
minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
PRESIDEN
- Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai
lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
- Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
- Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik
pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang
dalam negeri dan luar negeri;
- Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
- Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
- Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan
negara dan belanja negara;
- Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10.Subsektor adalah kumpulan Program;
11.Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh
dari:
PRESIDEN
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
34.581.700.000.000,00;
- Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
14.344.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.
Pasal 4
PRESIDEN
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
Pengeluaran Rutin;
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 83.285.209.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 318.069.481.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar Rp 59.790.615.612.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 329.700.829.000,00
PRESIDEN
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 318.933.498.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
sebesar Rp 117.207.539.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 4.740.026.958.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar Rp 331.654.091.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00
14 Sektor perumahan
dan pemukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 755.062.877.000,00
PRESIDEN
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 697.317.300.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 1.324.921.800.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 830.686.300.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
PRESIDEN
dan telekomunikasi
sebesar Rp 1.215.437.500.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 798.871.500.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 5.475.240.900.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar Rp 587.546.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak
dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00
14 Sektor perumahan dan
pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 374.600.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 186.735.500.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 919.499.300.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
PRESIDEN
massa sebesar Rp 378.982.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
realisasi Penerimaan Pembangunan;
Realisasi Pengeluaran Rutin;
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
PRESIDEN
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1999/2000.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1999/2000.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
PRESIDEN
1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang
bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91)
setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999
berakhir.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang
dinamis;
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang
Pembangunan Lima Tahun Keenam;
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta
meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran
proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1998/1999;
- bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telahbeberaia kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
