UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1999/2000.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1999/2000.
