UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.