UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
