PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG
regulation_id: "UU_7_1998" source: "peraturan.go.id"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang; Mengingat :
- Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-Undang Nomor Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR TAHUN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 149.302.500.000.000,00. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 114.585.600.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 72.930.800.000.000,00; b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 49.711.400.000.000,00; c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.660.300.000.000,00; (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Bantuan program sebesar Rp 74.044.700.000.000,00 b. Bantuan proyek sebesar Rp 40.540.900.000.000,00."
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 171.205.100.000.000,00. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 92.683.000.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 263.888.100.000.000,00."
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 83.385.209.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 318.069.481.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 31.471.733.358.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 329.700.829.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 318.933.498.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 117.207.539.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 13.491.262.070.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar : Rp 4.740.026.958.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga Sejahtera sebesar Rp. 331.654.091.000,00 13.Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.304.164.065.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 759.292.576.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 5.241.341.916.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.918.502.598.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 7.618.168.075.000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 788.182.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 7.484.649.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 4.774.718.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.304.906.300.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 16.687.632.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 9.642.565.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 7.059.462.100.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.181.041.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 19.091.631.300.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 779.998.600.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 8.367.581.600.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 582.280.400.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 4.204.762.300.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 5.615.182.600.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 475.942.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 1.144.019.300.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 167.038.900.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 786.810.500.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 421.780.400.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 175 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 UMUM Semenjak disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 telah terjadi perubahan yang sangat mendasar pada kondisi perekonomian nasional. Perubahan mendasar tersebut ditandai oleh adanya beberapa perkembangan yang kurang menguntungkan. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, meningkatnya angka inflasi, dan menurunnya harga minyak bumi, telah memberikan dampak negatif yang sangat dalam terhadap kemerosotan kegiatan perekonomian nasional. Kondisi tersebut berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berjalan, terutama terhadap beberapa pos pendapatan dan belanja negara yang berkaitan dengan perubahan berbagai faktor eksternal. Berkaitan dengan hal itu, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999. Perubahan tersebut dimaksudkan agar sasaran anggaran pendapatan dan belanja negara lebih wajar sejalan dengan perkembangan dan perubahan keadaan, serta mendukung program reformasi ekonomi, khususnya di bidang fiskal. Selain itu, perubahan tersebut juga merupakan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap perekonomian nasional, sehingga upaya pemulihan kondisi perekonomian dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas "Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas" Angka 2 Cukup jelas "Pasal 3 Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan per pajakan sebesar 72.930.800.000.000,00 terdiri dari: Pajak penghasilan (PPh) 25.846.200.000.000,00 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPn BM) 28.940.000.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB) 3.411.000.000.000,00 Bea masuk 5.494.900.000.000,00 Cukai 7.755.900.000.000,00 Pungutan (pajak) ekpsor 942.800.000.000,00 Bea meterai 540.000.000.000,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar 49.711.400.000.000,00 terdiri dari : Penerimaan minyak bumi 32.908.600.000.000,00 Penerimaan gas alam 16.802.800.000.000,00 Penerimaan negara bukan pajak sebesar 26.660.300.000.000,00 terdiri dari : Pendapatan pendidikan 94.675.400.000,00 Uang pendidikan 93.960.200.000,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 715.200.000,00 Pendapatan pendidikan swadana 503.103.900.000,00 Pendapatan pendidikan swadana 503.103.900.000,00 Penjualan hasil produksi, sitaan 23.145.300.000,00 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 1.221.500.000,00 Penjualan hasil perternakan 10.479.400.000,00 Penjualan hasil perikanan 811.700.000,00 Penjualan hasil sitaan 3.000.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penjualan obat-obatan dan hasil Farmasi 129.000.000,00 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 617.900.000,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.342.100.000,00 Penjualan lainnya 543.700.000,00 Penjualan aset tetap 14.626.200.000,00 Penjualan rumah, gedung,bangunan, dan tanah 720.800.000,00 Penjualan kendaraan bermotor 166.500.000,00 Penjualan sewa beli 12.500.100.000,00 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 1.238.800.000,00 Pendapatan sewa 9.561.700.000,00 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.219.600.000,00 Sewa gedung, bangunan, gudang 1.827.900.000,00 Sewa benda-benda bergerak 2.837.800.000,00 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 676.400.000,00 Pendapatan jasa I 507.557.500.000,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 8.975.000.000,00 Pendapatan tempat hiburan, taman,museum 241.000.000,00 Pendapatan surat keterangan,visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 135.800.000.000,00 pendapatan jasa pertanahan 77.854.000.000,00 Pendapatan hak dan perijinan 236.725.200.000,00 Pendapatan sensor,karantina, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pengawasan,pemeriksaan 7.017.800.000,00 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan 4.652.600.000,00 Pendapatan jasa kantor urusan agama 6.000.000.000,00 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan 30.291.900.000,00 Pendapatan jasa II 324.982.200.000,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 31.189.500.000,00 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 170.714.000.000,00 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 2.500.000.000,00 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil 11.765.000.000,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.751.000.000,00 Pendapatan uang pewarganegaraan 250.000.000,00 Bea lelang 32.000.000.000,00 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 50.000.000.000,00 Pendapatan jasa lainnya 24.812.700.000,00 Pendapatan rutin dari luar negeri 19.500.000.000,00 Bea visa dan paspor 4.000.000.000,00 Bea konsuler 4.000.000.000,00 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 11.500.000.000,00 Pendapatan Penjualan, Sewa dan Jasa Swadana 1.837.896.100.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pendapatan penjualan swadana 11.393.100.000,00 Pendapatan sewa swadana 1.634.400.000,00 Pendapat jasa swadana 1.824.868.600.000,00 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan 20.355.000.000,00 Legilisasi tanda tangan 80.000.000,00 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 2.075.000.000,00 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 11.700.000.000,00 Ongkos perkara 1.250.000.000,00 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 5.200.000.000,00 Pendapatan dari investasi 6.828.080.000.000,00 Bagian laba dari BUMN 4.000.000.000.000,00 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.828.080.000.000,00 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan 36.691.900.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.227.100.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 3.000.000.000,00 Penerimaan kembali belanja pensiun 2.000.000.000,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 30.095.300.000,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 369.500.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pendapatan Kembali Belanja Tahun Anggaran yang lalu 2.739.300.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.288.600.000,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 215.500.000,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 1.235.200.000,00 Pendapatan lain-lain Swadana 5.000.000.000,00 Pendapat lain-lain swadana 5.000.000.000,00 Pendapatan lain-lain 16.432.385.500.000,00 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 836.400.000,00 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.527.300.000,00 Penerimaan kembali, ganti rugi 1.626.400.000,00 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 200.000.000.000,00 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah pada BUMN 15.000.000.000.000,00 Pendapat anggaran lainnya 1.227.395.400.000,00 Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cukup jelas" Angka 3 Cukup jelas "Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas" Angka 4 Cukup jelas "Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) (dalam rupiah) Pengeluaran rutin sebesar 171.205.100.000.000,00 terdiri dari : SEKTOR INDUSTRI 83.385.209.000,00 01.1 Subsektor Industri 83.385.209.000,00 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 627.724.191.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 207.325.806.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 420.398.385.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR PENGAIRAN 38.416.795.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 20.107.020.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 18.309.775.000,00 SEKTOR TENAGA KERJA 318.069.481.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 318.069.481.000,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 131.471.733.358.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 79.508.368.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 77.169.654.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 131.214.089.512.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 100.965.824.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 329.700.829.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 33.304.583.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 28.587.635.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 148.476.497.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 64.155.748.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi,Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 55.176.366.000,00 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 318.933.498.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 3.138.506.408.000,00 07.2 Subsektor Energi 5.427.090.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 117.207.539.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 21.511.157.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 95.696.382.000,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI .491.262.070.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 13.408.846.551.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 82.415.519.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 357.912.413.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 9.456.675.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 348.455.738.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.740.026.958.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.253.886.891.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 370.137.314.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 104.132.579.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 11.870.174.000,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 331.654.091.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 331.654.091.000,00 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 705.289.102.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 137.509.102.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 567.780.000.000,00 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 22.813.072.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 15.847.769.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 6.965.303.000,00 SEKTOR AGAMA 1.304.164.065.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 200.879.140.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.103.284.925.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 409.502.164.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 263.877.083.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 39.595.541.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.570.420.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 103.459.120.000,00 SEKTOR HUKUM 759.292.576.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 667.250.118.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 92.042.458.000,00 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 5.241.341.916.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 4.919.756.284.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 321.585.632.000,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 2.918.502.598.000,00 19.1 Subsektor Politik 105.010.313.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 2.264.656.197.000,00 19.3 Subsektor Penerangan,Komunikasi dan Media Massa 548.836.088.000,00 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 7.618.168.075.000,00 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 7.245.321.188.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 20.3 Subsektor Pendukung 372.846.887.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) (dalam rupiah) Pengeluaran pembangunan sebesar 92.683.000.000.000,00 terdiri dari : Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01SEKTOR INDUSTRI 147.810.000.000,00 640.372.000.000,00 788.182.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 147.810.000.000,00 640.372.000.000,00 788.182.000.000,00 02SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 5.450.126.000.000,00 2.034.523.000.000,00 7.484.649.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 4.937.116.000.000,00 1.978.500.000.000,00 6.915.616.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 513.010.000.000,00 56.023.000.000,00 569.033.000.000,0003 SEKTOR PENGAIRAN 1.254.904.000.000,00 3.519.814.000.000,00 4.774.718.000.000,00 03.1 Subsektor PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pengembangan Sumber Daya Air 237.705.000.000,00 1.619.883.000.000,00 1.857.588.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 1.017.199.000.000,00 1.899.931.000.000,00 2.917.130.000.000,00 04SEKTOR TENAGA KERJA 1.118.714.300.000,00 186.192.000.000,00 1.304.906.300.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 1.118.714.300.000,00 186.192.000.000,00 1.304.906.300.000,00 05SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 15.811.024.000.000,00 876.608.000.000,00 16.687.632.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 25.500.000.000,00 22.012.000.000,00 47.512.000,000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 52.915.000.000,00 200.406.000.000,00 253.321.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 5.432.000.000,00 64.475.000.000,00 69.907.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 15.005.882.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 429.652.000.000,00 15.435.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 721.295.000.000,00 160.063.000.000,00 881.358.000.000,00 06SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 3.411.962.000.000,00 6.230.603.000.000,00 9.642.565.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 2.795.137.000.000,00 3.440.073.000.000,00 6.235.210.000,000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 246.580.000.000,00 1.199.783.000.000,00 1.446.363.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 165.571.000.000,00 789.732.000.000,00 955.303.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 189.200.000.000,00 760.198.000.000,00 949.398.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 15.474.000.000,00 40.817.000.000,00 56.291.000.000,00 07SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 783.326.700.000,00 6.276.135.400.000,00 7.059.462.100.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 50.981.300.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50.981.300.000,00 07.2 Subsektor Energi 732.345.400.000,00 6.276.135.400.000,00 7.008.480.800.000,00 08SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 75.910.000.000,00 1.105.131.000.000,00 1.181.041.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 50.710.000.000,00 42.887.000.000,00 93.597.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 25.200.000.000,00 1.062.244.000.000,00 1.087.444.000.000,00 09SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 9.926.402.400.000,00 9.165.228.900.000,00 19.091.631.300.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 9.045.111.100.000,00 9.140.944.900.000,00 18.186.056.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 881.291.300.000,00 24.284.000.000,00 905.575.300.000,00 10SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN TATA RUANG 330.294.600.000,00 449.704.000.000,00 779.998.600.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 270.112.600.000,00 309.601.000.000,00 579.713.600.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 60.182.000.000,00 140.103.000.000,00 200.285.000.000,00 11SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.845.094.600.000,00 3.522.487.000.000,00 8.367.581.600.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 4.514.752.000.000,00 3.260.350.000.000,00 7.775.102.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 185.257.400.000,00 220.166.000.000,00 405.423.400.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 74.616.800.000,00 25.732.000.000,00 100.348.800.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Olah Raga 70.468.400.000,00 16.239.000.000,00 86.707.400.000,00 12SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 242.692.400.000,00 339.588.000.000,00 582.280.400.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 242.692.400.000,00 339.588.000.000,00 582.280.400.000,00 13SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 2.590.970.300.000,00 1.613.792.000.000,00 4.204.762.300.000,00 13.1 Subsektor Kesejateraan Sosial 168.228.800.000,00 425.619.000.000,00 593.847.800.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 1.998.046.300.000,00 1.170.199.000.000,00 3.168.245.300.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 424.695.200.000,00 17.974.000.000,00 442.669.200.000,00 14SEKTOR PERUMAHAN DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERMUKIMAN 3.615.442.600.000,00 1.999.740.000.000,00 5.615.182.600.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 3.604.037.600.000,00 1.799.504.000.000,00 5.403.541.600.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 11.405.000.000,00 200.236.000.000,00 211.641.000.000,00 15SEKTOR AGAMA 255.718.000.000,00 220.224.000.000,00 475.942.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 26.450.000.000,00 26.450.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 229.268.000.000,00 220.224.000.000,00 449.492.000.000,00 16SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 462.851.300.000,00 681.168.000.000,00 1.144.019.300.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 143.751.300.000,00 135.943.000.000,00 279.694.300.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 53.807.600.000,00 53.807.600.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 74.856.000.000,00 290.014.000.000,00 364.870.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 63.526.400.000,00 190.163.000.000,00 253.689.400.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 28.423.800.000,00 42.067.000.000,00 70.490.800.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 98.486.200.000,00 22.981.000.000,00 121.467.200.000,00 17SEKTOR HUKUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 153.010.900.000,00 14.028.000.000,00 167.038.900.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 20.786.000.000,00 14.028.000.000,00 34.814.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 34.272.200.000,00 34.272.200.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 97.952.700.000,00 97.952.700.000,00 18SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 431.233.500.000,00 355.577.000.000,00 786.810.500.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 451.879.500.000,00 349.616.000.000,00 765.495.500.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 15.354.000.000,00 5.961.000.000,00 21.315.000.000,00 19SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 111.819.400.000,00 309.961.000.000,00 421.780.400.000,00 19.1 Subsektor Politik 18.853.400.000,00 7.919.000.000,00 26.772.400.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 13.531.500.000,00 13.531.500.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 79.434.500.000,00 302.042.000.000,00 381.476.500.000,00 20SEKTOR PETAHANAN DAN KEAMANAN 1.122.793.000.000,00 1.000.023.700.000,00 2.122.816.700.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 10.612.000.000,00 10.612.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 854.127.000.000,00 1.000.023.700.000,00 1.854.150.700.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 258.054.000.000,00 258.054.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASAL II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3787
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu
mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang;
- Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3750).
PRESIDEN
