UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang
bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91)
setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999
berakhir.
