UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh
dari:
PRESIDEN
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
