Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan
Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja
Negara;
- Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor
minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
PRESIDEN
- Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai
lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
- Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
- Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik
pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang
dalam negeri dan luar negeri;
- Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
- Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
- Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan
negara dan belanja negara;
- Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10.Subsektor adalah kumpulan Program;
11.Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
