UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 4
PRESIDEN
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
Pengeluaran Rutin;
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
