Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Pasal 1
(1) Sektor Sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998, diperinci ke dalam sub sektor dan program departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 …
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
