KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
