PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
Kota Administratif Dumai adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis adalah sebagaimana
PRESIDEN
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Propinsi Daerah Tingkat I Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai meliputi wilayah :
- Kota Administratif Dumai yang terdiri dari :
- Kecamatan Dumai Timur;
- Kecamatan Dumai Barat;
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yaitu Kecamatan Bukit Kapur.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Kotamadya Administratif Dumai dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dihapus.
Pasal 6
PRESIDEN
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Rupat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Bangko Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penetapan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Pasal 8
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkatan Jalan;
Sosial;
Kependudukan dan Catatan Sipil;
Keuangan Daerah;
Lingkungan Hidup;
Tenaga Kerja;
Pertanian Tanaman Pangan;
Perikanan;
Peternakan;
Perkebunan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Pertambangan;
PRESIDEN
- Pariwisata.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Dumai untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 13
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai :
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh
PRESIDEN
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau wajib membantu
pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
PRESIDEN
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis pada umumnya serta Kota Administratif Dumai pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Dumai dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Dumai dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
