UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dari Penetapan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
