UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
