UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai :
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh
PRESIDEN
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
