Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau wajib membantu
pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
