UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Pasal 11
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkatan Jalan;
Sosial;
Kependudukan dan Catatan Sipil;
Keuangan Daerah;
Lingkungan Hidup;
Tenaga Kerja;
Pertanian Tanaman Pangan;
Perikanan;
Peternakan;
Perkebunan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Pertambangan;
PRESIDEN
- Pariwisata.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
