UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
PRESIDEN
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
