PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Blambangan Umpu;
- Kecamatan Pakuon Ratu;
- Kecamatan Bahuga;
- Kecamatan Banjit;
- Kecamatan Kasui;
- Kecamatan Baradatu.
Pasal 4
PRESIDEN
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Batahari;
- Kecamatan Purbolinggo;
- Kecamatan Sekampung;
- Kecamatan Raman Utara;
- Kecamatan Way Jepara;
- Kecamatan Labuhan Maringgai;
- Kecamatan Sukadana;
- Kecamatan Jabung;
- Kecamatan Metro Kibang;
- Kecamatan Pekalongan;
Pasal 5
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Metro Raya;
- Kecamatan Bantul.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PRESIDEN
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
Pasal 7
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Kota Administratif Metro dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dihapus.
Pasal 8
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
- Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
PRESIDEN
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang;
- Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Natar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PRESIDEN
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Pasal 10
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berkedudukan di
Blambangan Umpu.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
berkedudukan di Sukadana.
Pasal 11
PRESIDEN
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, tempat kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ke Gunung Sugih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
Pasal 12
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dipilih dan diangkat seorang Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, di Wilayah/Daerah tersebut masing-masing dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotamadya
PRESIDEN
Daerah Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Peternakan;
- Perikanan;
- Pertambangan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pariwisata;
- Tenaga Kerja;
PRESIDEN
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenang pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perikanan;
- Peternakan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama
PRESIDEN
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 17
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan Pemerintah Kotamadya
PRESIDEN
Daerah Tingkat II Metro;
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
PRESIDEN
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Pasal 19
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Lampung Tengah berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
Pasal 20
PRESIDEN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat II Lampung pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dan membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung II Metro, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
