UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PRESIDEN
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam
