UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di masing-masing daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
