UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama
PRESIDEN
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
