UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PRESIDEN
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, tempat kedudukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro ke Gunung Sugih di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
