UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAY KANAN,
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berkedudukan di
Blambangan Umpu.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
berkedudukan di Sukadana.
