Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
