Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, maka segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Lampung Tengah berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
