PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar;
PRESIDEN
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Denpasar Barat;
Kecamatan Denpasar Timur;
Kecamatan Denpasar Selatan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah
PRESIDEN
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;
Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini,
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II
Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
Pariwisata;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pemadam Kebakaran;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar:
PRESIDEN
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;
Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya.
PRESIDEN
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
bahwa Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282)
