UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 9
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
