UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 10
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II
Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
Pariwisata;
Pekerjaan Umum;
Tata Kota dan Pertamanan;
Kebersihan;
Kesehatan;
Pendidikan Dasar;
Pertanian Tanaman Pangan;
Pemadam Kebakaran;
Pendapatan;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
