UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.
