UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
