UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya.
PRESIDEN
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
