UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah
PRESIDEN
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam
