PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Didalam sistim pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia dikenal tiga tingkat; rendah, menengah dan tinggi. Yang tersebut terakhir ini diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi atas dasar kebudayaan bangsa Indonesia dan "dengan cara ilmiah" Yang dimaksud dengan "dengan cara ilmiah" ialah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran tinggi meliputi semua cabang ilmu yang diberikan secara luas dan mendalam.
Pasal 2
Pendidikan dan pengajaran tinggi merupakan suatu usaha utama dalam melengkapkan pembentukan pribadi manusia susila yang bertakwa. Dengan demikian Perguruan Tinggi adalah satu tempat dimana dipusatkan pendidikan manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila sebagai pendukung dan pengembang kebudayaan Indonesia. Selain usaha kearah penyempurnaan pertumbuhan pribadi, tujuan Perguruan Tinggi mendidik tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang bersifat kepemimpinan dan sanggup mengembangkan swadaya bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai suatu lembaga ilmiah, maka Perguruan Tinggi melakukan penelitian dan usaha-usaha ilmiah lain untuk kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dengan pengertian
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bahwa segala sesuatu ditujukan untuk pengamalan kepada kehidupan manusia dan masyarakat.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" ialah : baik Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, atau Departemen lain dalam lingkungan Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Swatantra. Berdasarkan kebebasan kerokhanian, pihak swasta dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi. Penyelenggaraan oleh pihak swasta ini dalam kenyataannya sudah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan. Hal ini tidak mengurangi tugas Pemerintah untuk memberi pimpinan kepada Perguruan Tinggi Swasta serta pengawasan atas penyelenggaraannya.
Pasal 4
Undang-undang ini pada azasnya mengakui dan melindungi kebebasan seorang pengajar dan penyelidik ilmiah pada Perguruan Tinggi untuk mengajarkan, mengatakan dan mengadakan penelitian supaya dengan demikian usaha dan kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya dan sesempurna-sempurnanya.
Tetapi seorang pengajar atau penyelidik ilmiah sebagai manusia biasa dapat khilaf ataupun ingkar, sehingga membahayakan ketertiban masyarakat/Negara, maka perlu diadakan pembatasan atas kebebasan itu sedemikian rupa sehingga dijuruskan kepada satu-tujuan yang telah digariskan Negara dan diberikan dasar Pancasila sebagai dasar Negara. Latar belakang dari pokok pikiran ini adalah pendapat serta pengakuan adanya kebebasan pribadi tetapi dijalankan dan disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan dari pada Negara dan masyarakat umumnya, terutama terhadap mata pelajaran sosial dan kenegaraan.
Pasal 5
Hak berorganisasi ini didasarkan pada Pasal 28 Undang- undang Dasar.
Pasal 6
Disini ditetapkan bentuk-bentuk yang memberikan ujud kepada pendidikan dan pengajaran tinggi.
Pasal 7
Ayat (1); Dalam Ayat ini diatur penggolongan dari ilmu pengetahuan. Setiap golongan terdiri dari beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis. Setiap cabang ilmu pengetahuan diberikan kepada fakultas yang bersangkutan sedang Universitas adalah satu kesatuan fakultas-fakultas. Ayat (2) Lihat penjelasan Ayat (9).
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (4): Penyelenggaraan fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan disesuaikan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara II/MPRS/1960, lampiran A, pada bidang Pemerintah. Ayat (5) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (6) dan Ayat (7): Kedua Ayat ini membuka jalan bagi penampungan perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan keperluan masyarakat Indonesia dimasa datang serta penampungan keadaan berhubung dengan efisiensi dan/atau spesialisasi. Ayat (8): Memuat syarat (sesuai dengan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu Universitas sesudah Undang-undang ini mulai berlaku. Ayat (9): Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan fakultas ilmu agama, berbuat sesuai dengan kehendak golongan agama yang bersangkutan, dengan mengindahkan saluran-saluran yang berlaku bagi fakultas-fakultas umumnya.
Pasal 8
Ayat (1) Berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan sendiri serta keperluan masyarakat akan efisiensi dan sepesialisasi dapat diadakan pula lembaga yang memberi pendidikan dan pengajaran tinggi dan melakukan penelitian dalam ilmu pengetahuan yang sejenis. Lembaga ini disebut Institut. Melihat sifatnya maka Institut itu pada hakekatnya adalah sebuah Universitas. Ayat (2) Sekolah Tinggi adalah sebuah lembaga pengajaran dan pendidikan tinggi yang berdiri sendiri, lepas dari pada hubungan organisatoris dengan sebuah Universitas dan melihat sifatnya Sekolah Tinggi adalah sebuah fakultas. Ayat (3) Akademi diadakan terutama untuk pendidikan praktis mendapat tenaga-tenaga ahli yang diperlukan dalam waktu yang selekas mungkin.
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9:
Ayat (1) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan; Ayat (4) Manifesto Politik Republik Indonesia adalah salah satu pokok untuk studium generale. Ayat (5) Studi terpimpin dilaksanakan setingkat demi setingkat (berangsur-angsur) sejalan dengan perbaikan dan kemajuan dalam perlengkapan dan kelengkapan bagi Perguruan Tinggi yang bersangkutan, berupa tenga pengajaran dan alat perlengkapan pelajar, jaminan kesejahteraan mahasiswa dan lain sebagainya.
Pasal 10.
Ayat (1) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Seperti halnya dengan gelar-gelar universiter lain, maka umumnya pemberian gelar doctor honoris causa diselenggarakan oleh universitas yang bersangkutan. Mengingat Pasal 15 Undang- undang Dasar Presiden RI. berhak juga memberi gelar-gelar doctor honoris causa itu. Ayat (4) Gelar-gelar yang dimaksud disini adalah gelar-gelar yang nasional. Gelar doctor dan doctor honoris causa dapat dikecualikan, karena gelar-gelar tersebut bersifat internasional.
Pasal 11 :
Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3)
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (4) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) Pengajar pada suatu Perguruan Tinggi mempunyai suatu tanggung-jawab yang bertaat, karena ia diserahi pendidikan kader pembangunan nasional. Karena itu seorang pengajar selain keahlian dan kecakapan harus memenuhi syarat "berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan berbudi tinggi", sedang seorang Guru Besar harus mempunyai syarat karya-ilmiah atau spesialisasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Ayat (1) Sesuai dengan azas demokrasi terpimpin maka Presiden Universitas/Institut berkedudukan sebagai tokoh pusat dan pemimpin utama. Pejabat tersebut didampingi oleh Senat, dengan pengertian bahwa kerja-sama antara Presiden dan Senat terutama dalam hal-hal yang penting, berdasarkan musyawarah. Presiden Universitas/Institut dalam menyelenggarakan pimpinan berwenang untuk mengadakan hubungan dengan Perguruan-perguruan Tinggi lain, dengan ketentuan bahwa afiliasi dengan luar negeri harus melalui Pemerintah cq Departemen Luar Negeri. Begitu pula penyelenggaraan tata-usaha dalam bidang keuangan, Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. Ayat (2) Lihat pada penjelasan Ayat (1).
Pasal 13 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 14 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 15:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 16:
Ayat (1) : Lembaga penelitian yang dimaksud disini khusus untuk keperluan Perguruan Tinggi dalam usaha-usaha mencapai tujuannya. Ayat (2) : Yang dimaksud dengan tenaga ilmiah lainnya, tidak hanya mereka yang menjabat pegawai negeri atau yang bergelar universiter.
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17:
Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) : Tidak memerlukan penjelasan: Ayat (3) : Yang termasuk Sekoah Menengah Tingkat Atas adalah baik yang bersifat umum maupun yang ditujukan kepada suatu kejuruan. Ayat (4) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (6) : Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 18.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 19 :
Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) : Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan otonom dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang diselenggarakannya dan yang umumnya bersifat kedinasan. Tetapi disamping pendidikan tehnis menurut lapangannya masing-masing, maka untuk membentuk sarjana lengkap dalam menuju tujuan Perguruan Tinggi, maka adalah suatu keharusan mutlak bahwa pada mahasiswa diberikan pula pendidikan ilmiah umum. Maka sebab itu perlu adanya pimpinan dan pengawasan dari departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dalam tata-pelajarannya dan pengangkatannya tenaga-tenaga- pengajar. Ayat (3) : Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 20 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21 :
Ayat (3) :
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal ini Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi.
Pasal 22:
Lihat penjelasan pada Pasal 3.
Pasal 23 :
Untuk menjaga supaya pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta berlangsung secara teratur dan jangan sampai merugikan masyarakat maka ditetapkan kewajiban memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pasal 24 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 25 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 26 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 27 :
Ayat (5) : Ayat ini menunjuk kepada kemungkinan suatu Perguruan Tinggi Disamakan menjadi Perguruan Tinggi Diakui, atau suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi Perguruan Tinggi Terdaftar.
Pasal 28 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 29 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 30 :
Penggabungan dilakukan terutama untuk memperoleh efisiensi yang lebih besar.
Pasal 31 :
Tidak memerlukan penjelasan
Pasal 32 :
Tidak memerlukan penjelasan
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 34 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 35.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 36.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 37.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR
2361
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa bagi kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan kebangsaan Indonesia umumnya, kemajuan rakyat dibidang pendidikan dan pengajaran khususnya, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat suatu Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan dan pengajaran tinggi;
- bahwa untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu diadakan ketentuan- ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya.
- Pasal-Pasal 5, 15, 20, 28, 29, 31 Dan 32 Undang-Undang Dasar;
- Undang-Undang Republik Indonesia (Dulu) Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38);
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 Dan Nomor II/MPRS/ 1960 Beserta Lampiran- Lampirannya;
