Pasal 4
Undang-undang ini pada azasnya mengakui dan melindungi kebebasan seorang pengajar dan penyelidik ilmiah pada Perguruan Tinggi untuk mengajarkan, mengatakan dan mengadakan penelitian supaya dengan demikian usaha dan kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya dan sesempurna-sempurnanya.
Tetapi seorang pengajar atau penyelidik ilmiah sebagai manusia biasa dapat khilaf ataupun ingkar, sehingga membahayakan ketertiban masyarakat/Negara, maka perlu diadakan pembatasan atas kebebasan itu sedemikian rupa sehingga dijuruskan kepada satu-tujuan yang telah digariskan Negara dan diberikan dasar Pancasila sebagai dasar Negara. Latar belakang dari pokok pikiran ini adalah pendapat serta pengakuan adanya kebebasan pribadi tetapi dijalankan dan disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan dari pada Negara dan masyarakat umumnya, terutama terhadap mata pelajaran sosial dan kenegaraan.
