Pasal 2
Pendidikan dan pengajaran tinggi merupakan suatu usaha utama dalam melengkapkan pembentukan pribadi manusia susila yang bertakwa. Dengan demikian Perguruan Tinggi adalah satu tempat dimana dipusatkan pendidikan manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila sebagai pendukung dan pengembang kebudayaan Indonesia. Selain usaha kearah penyempurnaan pertumbuhan pribadi, tujuan Perguruan Tinggi mendidik tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang bersifat kepemimpinan dan sanggup mengembangkan swadaya bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai suatu lembaga ilmiah, maka Perguruan Tinggi melakukan penelitian dan usaha-usaha ilmiah lain untuk kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dengan pengertian
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bahwa segala sesuatu ditujukan untuk pengamalan kepada kehidupan manusia dan masyarakat.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" ialah : baik Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, atau Departemen lain dalam lingkungan Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Swatantra. Berdasarkan kebebasan kerokhanian, pihak swasta dapat menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi. Penyelenggaraan oleh pihak swasta ini dalam kenyataannya sudah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan. Hal ini tidak mengurangi tugas Pemerintah untuk memberi pimpinan kepada Perguruan Tinggi Swasta serta pengawasan atas penyelenggaraannya.
