UU
PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Didalam sistim pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia dikenal tiga tingkat; rendah, menengah dan tinggi. Yang tersebut terakhir ini diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi atas dasar kebudayaan bangsa Indonesia dan "dengan cara ilmiah" Yang dimaksud dengan "dengan cara ilmiah" ialah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran tinggi meliputi semua cabang ilmu yang diberikan secara luas dan mendalam.
