Pasal 12
Ayat (1) Sesuai dengan azas demokrasi terpimpin maka Presiden Universitas/Institut berkedudukan sebagai tokoh pusat dan pemimpin utama. Pejabat tersebut didampingi oleh Senat, dengan pengertian bahwa kerja-sama antara Presiden dan Senat terutama dalam hal-hal yang penting, berdasarkan musyawarah. Presiden Universitas/Institut dalam menyelenggarakan pimpinan berwenang untuk mengadakan hubungan dengan Perguruan-perguruan Tinggi lain, dengan ketentuan bahwa afiliasi dengan luar negeri harus melalui Pemerintah cq Departemen Luar Negeri. Begitu pula penyelenggaraan tata-usaha dalam bidang keuangan, Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. Ayat (2) Lihat pada penjelasan Ayat (1).
Pasal 13 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 14 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 15:
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 16:
Ayat (1) : Lembaga penelitian yang dimaksud disini khusus untuk keperluan Perguruan Tinggi dalam usaha-usaha mencapai tujuannya. Ayat (2) : Yang dimaksud dengan tenaga ilmiah lainnya, tidak hanya mereka yang menjabat pegawai negeri atau yang bergelar universiter.
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17:
Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) : Tidak memerlukan penjelasan: Ayat (3) : Yang termasuk Sekoah Menengah Tingkat Atas adalah baik yang bersifat umum maupun yang ditujukan kepada suatu kejuruan. Ayat (4) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (6) : Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 18.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 19 :
Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) : Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan otonom dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang diselenggarakannya dan yang umumnya bersifat kedinasan. Tetapi disamping pendidikan tehnis menurut lapangannya masing-masing, maka untuk membentuk sarjana lengkap dalam menuju tujuan Perguruan Tinggi, maka adalah suatu keharusan mutlak bahwa pada mahasiswa diberikan pula pendidikan ilmiah umum. Maka sebab itu perlu adanya pimpinan dan pengawasan dari departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dalam tata-pelajarannya dan pengangkatannya tenaga-tenaga- pengajar. Ayat (3) : Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 20 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 21 :
Ayat (3) :
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal ini Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi.
Pasal 22:
Lihat penjelasan pada Pasal 3.
Pasal 23 :
Untuk menjaga supaya pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta berlangsung secara teratur dan jangan sampai merugikan masyarakat maka ditetapkan kewajiban memenuhi syarat-syarat tersebut.
Pasal 24 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 25 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 26 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 27 :
Ayat (5) : Ayat ini menunjuk kepada kemungkinan suatu Perguruan Tinggi Disamakan menjadi Perguruan Tinggi Diakui, atau suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi Perguruan Tinggi Terdaftar.
Pasal 28 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 29 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 30 :
Penggabungan dilakukan terutama untuk memperoleh efisiensi yang lebih besar.
Pasal 31 :
Tidak memerlukan penjelasan
Pasal 32 :
Tidak memerlukan penjelasan
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 34 :
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 35.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 36.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 37.
Tidak memerlukan penjelasan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR
2361
www.bphn.go.id
