Pasal 8
Ayat (1) Berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan sendiri serta keperluan masyarakat akan efisiensi dan sepesialisasi dapat diadakan pula lembaga yang memberi pendidikan dan pengajaran tinggi dan melakukan penelitian dalam ilmu pengetahuan yang sejenis. Lembaga ini disebut Institut. Melihat sifatnya maka Institut itu pada hakekatnya adalah sebuah Universitas. Ayat (2) Sekolah Tinggi adalah sebuah lembaga pengajaran dan pendidikan tinggi yang berdiri sendiri, lepas dari pada hubungan organisatoris dengan sebuah Universitas dan melihat sifatnya Sekolah Tinggi adalah sebuah fakultas. Ayat (3) Akademi diadakan terutama untuk pendidikan praktis mendapat tenaga-tenaga ahli yang diperlukan dalam waktu yang selekas mungkin.
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9:
Ayat (1) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan; Ayat (4) Manifesto Politik Republik Indonesia adalah salah satu pokok untuk studium generale. Ayat (5) Studi terpimpin dilaksanakan setingkat demi setingkat (berangsur-angsur) sejalan dengan perbaikan dan kemajuan dalam perlengkapan dan kelengkapan bagi Perguruan Tinggi yang bersangkutan, berupa tenga pengajaran dan alat perlengkapan pelajar, jaminan kesejahteraan mahasiswa dan lain sebagainya.
Pasal 10.
Ayat (1) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3) Seperti halnya dengan gelar-gelar universiter lain, maka umumnya pemberian gelar doctor honoris causa diselenggarakan oleh universitas yang bersangkutan. Mengingat Pasal 15 Undang- undang Dasar Presiden RI. berhak juga memberi gelar-gelar doctor honoris causa itu. Ayat (4) Gelar-gelar yang dimaksud disini adalah gelar-gelar yang nasional. Gelar doctor dan doctor honoris causa dapat dikecualikan, karena gelar-gelar tersebut bersifat internasional.
Pasal 11 :
Ayat (1) : Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (2) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3)
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (4) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (5) Pengajar pada suatu Perguruan Tinggi mempunyai suatu tanggung-jawab yang bertaat, karena ia diserahi pendidikan kader pembangunan nasional. Karena itu seorang pengajar selain keahlian dan kecakapan harus memenuhi syarat "berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan berbudi tinggi", sedang seorang Guru Besar harus mempunyai syarat karya-ilmiah atau spesialisasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
