Pasal 7
Ayat (1); Dalam Ayat ini diatur penggolongan dari ilmu pengetahuan. Setiap golongan terdiri dari beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis. Setiap cabang ilmu pengetahuan diberikan kepada fakultas yang bersangkutan sedang Universitas adalah satu kesatuan fakultas-fakultas. Ayat (2) Lihat penjelasan Ayat (9).
www.bphn.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (4): Penyelenggaraan fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan disesuaikan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara II/MPRS/1960, lampiran A, pada bidang Pemerintah. Ayat (5) Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (6) dan Ayat (7): Kedua Ayat ini membuka jalan bagi penampungan perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan keperluan masyarakat Indonesia dimasa datang serta penampungan keadaan berhubung dengan efisiensi dan/atau spesialisasi. Ayat (8): Memuat syarat (sesuai dengan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu Universitas sesudah Undang-undang ini mulai berlaku. Ayat (9): Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan fakultas ilmu agama, berbuat sesuai dengan kehendak golongan agama yang bersangkutan, dengan mengindahkan saluran-saluran yang berlaku bagi fakultas-fakultas umumnya.
