PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI
Pasal 1
Menyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd
MUHAMMAD YAMIN
Diundangkan
pada tanggal 18 Maret 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NO 38 TAHUN 1954
PENJELASAN UMUM. ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1954 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NR 4 TAHUN 1950 DARI REPUBLIK INDONESIA DAHULU TENTANG DASAR-DASAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI SEKOLAH UNTUK SELURUH INDONESIA
- Susunan undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengenai pendidikan dan pengajaran di sekolah di Republik Indonesia akan sebagai berikut : dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah ditetapkan lebih dahulu dalam suatu undang- undang. Dalam undang-undang itu dimuat pokok-pokok tentang dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah, jenis sekolah-sekolah, sikap Pemerintah terhadap sekolah partikulir, pengajaran agama di sekolah Negeri, syarat-syarat untuk diangkat sebagai guru, tunjangan kepada murid-murid, pemeriksaan sekolah- sekolah dan lain-lain sebagainya. Sesudah undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah ditetapkan akan dibuat undang-undang tersendiri untuk Sekolah Rendah, Sekolah Menengah, Sekolah Vak dan Sekolah Tinggi, sebagai "organieke wet". Lain-lain hal yang tidak begitu penting dapat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Penetapan undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah ini penting sekali, karena pendidikan dan pe-ngajaran mempengaruhi dikemudian hari sifat-sifat rakyat umumnya, dan pemimpin-pemimpin yang akan timbul dari rakyat khususnya.
- Bahwa dasar-dasar itu harus berlainan sama sekali dari dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di jaman Belanda, tak usah diterangkan dengan panjang lebar. Karena pengajaran di jaman Belanda itu pada umumnya tidak berakar pada masyarakat Indonesia, rakyat kita tidak merasa, bahwa sekolah-sekolah itu kepunyaan mereka. Dengan konstruksi manapun juga, tetap sekolah-sekolah itu menjadi barang yang asing untuk rakyat Indonesia. Sifat yang kedua yang tampak sekali ialah, bahwa sekolah-sekolah itu hanya menerima sebagian kecil dari rakyat Indonesia, dan terutama bagian atasan. Rakyat jelata umumnya tidak mendapat kesempatan menerima pendidikan dan pengajaran di sekolah.
- Pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia sebaliknya bersifat nasional dan demokratis. Tetapi tidak cukup untuk mengatakan, bahwa pendidikan dan pengajaran kita mengandung dua sifat itu. Masih ada bermacam-macam hal yang harus ditetapkan. Untuk penetapan hal-hal itu, yang prinsipil juga, perlulah didengar suara masyarakat, supaya ada kepastian, bahwa undang-undang ini sungguh-sungguh suatu penjelmaan dari hasrat keinginan masyarakat. Karena di dalam masyarakat kita ada beberapa aliran tentang macam-macam hal itu, sesuai dengan masyarakat yang demokratis,
- Berhubung dengan hal yang tersebut di atas pada tanggal 11 Nopember 1947, dengan surat Putusan Menteri Pendidikan, Peng-ajaran dan Kebudayaan Nr 154/Yogya, dibentuk suatu panitia, yang disebut "Badan Penasihat Pembentukan Undang-undang yang menetapkan dasar-dasar bagi Pendidikan dan Pengajaran", yang harus memberikan nasihat kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada pembuatan rencana undang-undang tersebut tadi. Dalam considerans dikatakan, bahwa untuk pembentukan undang-undang yang dimaksud di atas itu, perlu sekali didengar lebih dahulu pendapat-pendapat dari mereka yang dapat mewakili suatu aliran dalam lapangan pendidikan dan pengajaran, dengan menghargai serta mengin-dahkan sepenuhnya hasil perundingan-perundingan di dalam panitya Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia dan Badan Kongres Pen- didikan Indonesia.
- Dua sifat terpenting dari pendidikan dan pengajaran kita tersebut di atas tadi, yaitu nasional dan demokrasi menghendaki penjelasan lebih lanjut.
- Sering dikatakan, bahwa arti "pendidikan yang bersifat nasional" tidak jelas, sebab kebanyakan orang berpendapat, bahwa sifat nasional itu pun harus nampak dalam bentuknya. Mereka yang berpendapat demikian itu menyangkal kemungkinan adanya pendidikan yang bersifat nasional, karena dalam bentuknya pada umumnya sekolah itu tidak dapat bersifat kebangsaan, bahkan harus menyesuaikan diri dengan susunan-susunan yang bersifat asing.
Akan tetapi yang kami maksud dengan "sifat nasional" itu mengenai isi dan jiwa pendidikan. Maka dari itu mungkin sekali adanya pendidikan yang bersifat Perancis, Inggeris, Arab, dllsb., pendek kata yang bersifat kebangsaan. Sebagaimana masing-masing pendidikan nasional tersebut itu berdasar atas kebudayaannya nasional, begitu pula pendidikan nasional kita harus berdasarkan kebudayaan nasional Indonesia. 8. Keharusan untuk mendasarkan pendidikan kita atas kebudayaan kita sendiri, tidak berarti bahwa kita a priori menolak perkayaan kebudayaan kita itu oleh pengaruh kebudayaan asing. Sejarah kebudayaan kita adalah menjadi jaminan bahwa pendirian yang sempit itu tak akan terjadi. Tetapi sebaliknya pendidikan yang bersifat nasional dan bersandarkan kebudayaan sendiri itu, harus dengan keinsyafan bermaksud menjadi perisai terhadap bahaya "cultural bondage", yang pernah dialami bangsa kita dalam zaman kolonial yang tak kita ingini kembali lagi itu. 9. Karena itu dalam pendidikan dan pengajaran di Republik Indonesia diutamakan sifat nasional dalam arti bahwa pendidikan dan pengajaran itu didasarkan atas kebudayaan kita sendiri. Dalam pendidikan yang demikian pengajaran sejarah akan menjadi pengajaran yang penting sekali. Bermacam-macam peristiwa yang terjadi dalam, sejarah kita harus ditinjau kembali, dengan mempelaiari sumber-sumber kita sendiri, sehingga dapat disusun kitab-kitab sejarah Indonesia, yang bersifat lain dari pada jika dilihat dengan kaca mata bangsa asing. Peristiwa-peristiwa yang dapat dibanggakan dan menunjukkan kejayaan bangsa kita harus ditegaskan dengan sejelasnya, sehingga menimbulkan rasa kepercayaan atas diri sendiri pemuda- pemuda kita. Begitu pula pengajaran kesenian baik seni suara maupun seni tari dan sebagainya. Dan hal yang lebih penting lagi, yang menyatakan betul sifat nasional pendidikan di negara kita ialah menjadinya bahasa Indonesia bahasa pengantar disemua sekolah-sekolah. Bahasa ialah alat berfikir dan alat menyatakan buah fikiran itu, tetapi selain dari semua itu ialah alat yang terpenting untuk menebalkan rasa nasional suatu bangsa. Walaupun prinsip bahwa bahasa pengan-tar di sekolah- sekolah ialah bahasa Indonesia, diberi kompromi pada dasar psychologie, dengan demikian, bahwa ditiga kelas yang terendah dari sekolah-sekolah rendah bahasa pengantar ialah bahasa daerah. 10. Sifat yang kedua dari pendidikan Republik ialah sifat demokrasi. Kanak-kanak yang dididik di sekolah-sekolah secara demokratis akan kemudian menjadi manusia yang demokratis pula. Pendidikan demokratis itu tidak saja ternyata dalam pergaulan pelajar dan pelajar, pelajar dan pendidik, akan tetapi juga cara memberi pendidikan.
Pendidikan yang dicitacitakan bukan supaya kanak-kanak bertindak lahir dan batin secara yang diperintahkan, secara imperatif, tetapi atas kemauan sendiri, atas rasa kemerdekaan dan inisiatif sendiri. Baru jika cita-cita ini tercapai dapat dikatakan bahwa pendidikan kita ialah demokratis. Tetapi ditanam juga keinsyafan pada anak- anak, bahwa kemerdekaan itu bukanlah anarchie. Perasaan dimana batasnya kemerdekaan dan dari mana mulainya anarchie harus ditanam pada kanak-kanak. 11. Sebagai suatu akibat dari sifat demokrasi pendidikan kita ialah terjadinya prinsip, bahwa kekurangan biaya pada seorang pelajar tidak boleh menjadi halangan untuk meneruskan pelajarannya. Untuk pelajar-pelajar yang tidak mampu Pemerintah menyediakan aturan-aturan tunjangan secara studiebeurs, dienstverband, tunjangan asrama dsb., sehingga pelajar-pelajar tersebut dapat tertolong. Aturan pembayaran uang sekolah di sekolah-sekolah lanjutan tidak bertentangan dengan prinsip tadi, karena mereka yang mendapat tunjangan, dibebaskan juga dari pembayaran uang sekolah. 12. Dan selanjutnya ternyata juga sifat demokrasi pada kedudukan sekolah-sekolah partikulir. Kemerdekaan mendirikan sekolah-sekolah partikulir leluasa sekali, dan tiap-tiap golongan penganut-penganut suatu aliran dapat men-dirikan sekolah partikulir, sedang Pemerintah bersedia memberi sokongan. 13. Haruslah diakui, bahwa keadaan masyarakat kita pada dewasa ini masih dalam proses pertumbuhan dan masih selalu berubah dengan cepatnya. Lebih dari tiga abad lamanya masyarakat kita ditekan oleh kekuasaan penjajahan, sehingga tidak dapat tumbuh dengan sehat dan berkembang dengan semestinya. Baru tiga tahun dapatlah kita bergerak dengan leluasa dan merdeka. Karena itu corak masyarakat kita belum begitu tegas, masih mencari jalan baru, masih akan berkembang. Undang-undang yang disusun ini serupa dengan keadaan masyarakat kita. Beberapa fatsal masih menunggu kesempurnaannya. Undang-undang ini bermaksud meletakkan dasar-dasar baru bagi pendidikandan pengajaran yang sesuai dengan cita-cita kebangsaan. Kewajiban Pemerintah ialah untuk memimpin dan memberi suatu pedoman yang tegas kearah mana masyarakat kita dalam lapangan pendidikan dan pengajaran harus tumbuh, tepat seperti nama yang dipakai untuk undang- undang ini.
PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera ditetapkan suatu undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berlaku untuk seluruh Indonesia;
bahwa untuk itu, sambil menunggu undang-undang tentang dasar- dasar pendidikan dan pengajaran yang lebih sempurna, dapat dipergunakan Undang-undang Nr 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu;
Undang-undang Nr 4 tahun 1950 Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mengingat pula : Pengumuman Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia dahulu tanggal Jakarta 30 Juni 1950;
