PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BADUNG DARI
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Badung dipindahkan dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Pasal 2
Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan
Mengwi yang meliputi 9 (sembilan) desa/kelurahan sebagai berikut:
Desa Mengwi;
Desa Gulingan;
Desa Mengwitani;
Desa Kekeran;
Kelurahan Kapal;
Kelurahan Abianbase;
Kelurahan Lukluk;
Kelurahan Sempidi; dan
Kelurahan Sading. j.
Pasal 3
Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 selanjutnya diberi nama Mangupura.
Pasal 4
(1) Wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Werdhi Bhuana dan Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Penarungan Kecamatan Mengwi dan Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung;
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Buduk Kecamatan Mengwi, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.
(2) Batas-batas wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Mangupura Ibu Kota Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.
Pasal 6
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Pasal 7
Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung menyosialisasikan nama Mangupura sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009
,
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Badung berada di Denpasar;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Ibu Kota Kabupaten Badung perlu dipindahkan;
bahwa wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
